/* $tanggal=date("Y-m-d H:i:s"); $tgl=date("Y-m-d"); $uripage = $_SERVER['REQUEST_URI']; $uripage = str_replace("index.php?","",$uripage); $uripage2 = explode("/",$uripage); $page = $uripage2[1]; $ip=$_SERVER['REMOTE_ADDR']; $useragen=$_SERVER['HTTP_USER_AGENT']; $data=explode(" ",$useragen); $browser=$data[0]; $data1=explode(";",$useragen); $so=$data1[0]; $so1=explode("(",$so); $sistem=$so1[1]; $perintah="insert into tbl_pageviews (tanggal,tgl,domain,page,ip,browser,so) values ('$tanggal','$tgl','user.abatasa.com','$kanal','$ip','$browser','$sistem')"; $hasil=mysql_query($perintah); */ ?>
Tanya : Bismillah … Ustadz Abu Alifa yang saya hormati, ada beberapa yang ingin saya ketahui secara syari’at! Pertama, siapakah yang berhak menguburkan? Kedua, Bolehkah laki-laki yang bukan muhrim meletakkan jenazah istri saya? Ketiga, apakah hukumnya yang sedang junub menguburkan jenazah? Syukran!
Jawab : Bapak RS yang saya hormati, Pertama, tentu yang lebih layak dan berhak menguburkan (mungkin meletakkan dikuburan) adalah keluarganya diantaranya suami dan anak-laki2nya.
ÙˆÙŽØ£ÙولÙÙˆ الْأَرْØÙŽØ§Ù…٠بَعْضÙÙ‡Ùمْ أَوْلَىٰ Ø¨ÙØ¨ÙŽØ¹Ù’ض٠ÙÙÙŠ ÙƒÙØªÙŽØ§Ø¨Ù الله
“Dan orang-orang yang memiliki hubungan darah (mahram) satu sama lain lebih berhak dalam kitab Allah”(QS.Al-ahzab: 6).
Kedua dan Ketiga, lebih diutamakan yang meletakkan jenazah kekuburan adalah laki-laki yang malamnya tidak bercampur dengan istrinya. Hal ini pernah dicontohkan oleh Rasulullah saw saat menguburkan putrinya (Ummu Kulsum). Bahkan shahabat Ustman bin Affan yang merupakan suami dari putri nabi saw itu dicegah secara halus oleh beliau. Saat jasad putri beliau, ternyata yang meletakkan kekuburan itu adalah Ali bin Abi Thalib, Usamah bin Zaid dan Thalhah Al-Anshary radhiyallohu-anhum.
عنْ أَنَس٠رَضÙÙŠÙŽ الله٠عَنْه٠قالَ Ø´ÙŽÙ‡ÙØ¯Ù’نا بنتَ رَسول٠الله٠صلى الله٠عَلَيْه٠وَسَلّمَ, وَرَسول٠الله٠صلى الله٠عليه٠وَسَلّمَ جالسٌ على Ø§Ù„Ù‚Ø¨Ø±Ù ÙØ±ÙŽØ£ÙŽÙŠÙ’ت٠عينَيْه٠تَدْمَعَانÙ, Ùَقَالَ: هَلْ ÙÙيكÙمْ Ù…Ùنْ Ø£ÙŽØÙŽØ¯Ù
لَـمْ ÙŠÙقَارÙÙÙ’ اللَّيْلَةَ؟ Ùَقَالَ أَبÙÙˆ طَلْØÙŽØ©ÙŽ Ø£ÙŽÙ†ÙŽØ§, قَالَ ÙَانْزÙلْ ÙÙÙŠ قَبْرÙهَا Ùَنَزَلَ ÙÙÙŠ قَبْرÙهَا Ùَقَبَرَهَا
Dari Anas ra, ia berkata: Kami menyaksikan pemakaman salah satu putri Rasulullah saw. beliau duduk di sisi kubur putrinya, aku melihat kedua mata beliau berlinang air mata, beliau bertanya, “Adakah seseorang yang tidak mendatangi istrinya semalam?”Abu Thalhah menjawab, “Saya.” Kata beliau: “Turunlah!” Lalu Abu Thalhah turun dan menguburkannya (HR. Bukhari, no 1342)
Peristiwa yang terjadi pada masa Rasulullah saw tersebut menjadi dalil bahwa bolehnya lelaki ajnabi (asing/bukan mahram) menguburkan atau meletakkan jenazah ke liang lahad. Tetapi dalil diatas juga bukan mengharamkan orang junub atau yang sudah bercampur malamnya dengan istri untuk menguburkankan. Secara pribadi saya menyimpulkan bahwa mendahulukan lelaki ajnabi yang tidak menggauli istri pada malam sebelumnya dari suami atau mahram yang malamnya bercampur, dalam menguburkan jenazah wanita lebih bersifat mustahabb (sunnah) dan lebih afdhal. Allohu A’lam
Tanya : Assalamu’alaikum… pak ustadz apakah ada kaitannya dan dalilnya menjelang Ramadhan dengan ziarah kubur? Cilacap
Jawab : Wa’alaikumussalam… belum ditemukan dalil yang menganjurkan menjelang Ramadhan ataupun bulan-bulan yang lain untuk ziarah (dulu) ke kuburan. Ziarah kubur bisa dilakukan kapan saja. Sebab inti ziarah kubur bukan dikaitkan dengan bulan, akan tetapi untuk mengingatkan kita akan kematian (akhirat).
Sebagaimana Sabda Nabi Muhammad saw :
Abu Hurairah berkata: Rasulullah saw bersabda: «berziarah kuburlah, karena hal itu akan mengingatkan kamu tentang akhirat. (Sunan Ibnu Majah: 1/500)
Jadi ziarah kubur merupakan sebuah anjuran, supaya kita mengingat akan kematian. Dan tidak ada hubungannya dengan bulan Ramadhan, Syawwal atau bulan yang lainnya. Ziarah kubur bias dilakukan kapan saja termasuk dibulan Ramadhan. Allohu A’lam
Tanya : Bismillah … ustadz bagaimana kalau masbuq dalam shalat jenazah yang takbirnya baru tiga kali dan imam dengan jamaah lain sudah selesai. Apakah ikut salam atau menambah takbir? Apakah takbir pertama saya bacaannya langsung ke takbir kedua mengikuti imam atau bacaan takbir pertama (al-fatihah)?
Jawab : Tidak ada bedanya masbuq dalam shalat, baik shalat fardhu atau shalat sunnat yang dilakukan berjamaah seperti shalat ‘ied. Begitupun halnya dengan shalat jenazah. Apa yang kita baca disesuaikan dengan takbir yang kita lakukan. Sekalipun Imam dengan jamaah lain membaca do’a lain (karena sudah ditakbir berikutnya), tapi kita yang masbuq tetap membaca ditakbir awal kita. Dan saat imam mengucapkan salam, maka kita tambah lagi takbir yang kurang itu begitupun bacaannya.
Ibnu Hazm berkata: “Bila seseorang luput dari mendapatkan beberapa takbir dalam shalat jenazah (bersama imamnya), maka ia langsung bertakbir ketika tiba di tempat shalat tersebut tanpa menanti takbir imam yang berikutnya. Apabila imam telah salam, ia menyempurnakan apa yang luput dari takbirnya, dan berdoa di antara takbir yang satu dengan takbir yang lain sebagaimana yang ia perbuat bersama imam. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah saw terhadap orang yang (terlambat) mendatangi shalat berjamaah (masbuq) agar ia mengerjakan apa yang sempat ia dapatkan bersama imam dan ia sempurnakan apa yang tertinggal….” (Al-Muhalla, 3/410). Allohu A’lam
Tanya : Assalamu’alaikum … Pak Ustadz Abu Alifa, apakah memang ada dalilnya bahwa Nabi saw tidak menshalatkan orang yang mati karena bunuh diri? Mohon dalinya! GT Tangerang
Jawab : Wa’alaikumussalam, keterangan (hadits) yang menunjukkan bahwa Rasulullah saw tidak menshalatkan orang yang mati karena bunuh diri tercatat diantaranya dalam kitab Bulughu al-Maram bab Al-Janaiz.
Dari Jabir bin Samurah berkata: Pernah dibawa kehadapan Nabi saw seseorang yang mati bunuh diri dengan tumbak. Maka beliau (Nabi) tidak menshalatkannya (HR.Muslim). Allohu A’lam
Berasal dari Desa ... lahir dari seorang petani kecil. Orangnya prihatin, gampang tersentuh. Ayah dari 7 orang anak! More About me