/* $tanggal=date("Y-m-d H:i:s"); $tgl=date("Y-m-d"); $uripage = $_SERVER['REQUEST_URI']; $uripage = str_replace("index.php?","",$uripage); $uripage2 = explode("/",$uripage); $page = $uripage2[1]; $ip=$_SERVER['REMOTE_ADDR']; $useragen=$_SERVER['HTTP_USER_AGENT']; $data=explode(" ",$useragen); $browser=$data[0]; $data1=explode(";",$useragen); $so=$data1[0]; $so1=explode("(",$so); $sistem=$so1[1]; $perintah="insert into tbl_pageviews (tanggal,tgl,domain,page,ip,browser,so) values ('$tanggal','$tgl','user.abatasa.com','$kanal','$ip','$browser','$sistem')"; $hasil=mysql_query($perintah); */ ?>
Tanya : Assalamu'alaikum warahmatullahi wa barakatuh ... kami sekeluarga di Kuningan mendo'akan semoga ustadz Abu Alifa diberi kesehatan. Maaf ustadz, saya mendapatkan nasihat dari beberapa "sepuh" bahwa jangan melakukan hubungan badan di 3bulan kehamilan saya, yang jadi alasannya karena kebetulan hamil saya yang pertama dikhawatirkan terjadi keguguran. Sebenarnya dalam Islam itu bagaimana mengenai hal ini ustadz. Syukran TR Kuningan
Jawab : Wa'alaikumussalam wa rahmatullahi- wabaraokatuh ... Aamiin! Pada dasarnya tidak ada larangan dalam Islam suami istri melakukan hubungan (bercampur) saat istri hamil.Yang dilarang melakukan hubungan suami istri adalah manakala istri sedang dalam kondisi haidh atau nifas. Sekalipun kapan saja termasuk dalam kondisi hamil dibenarkan berhubungan, maka tentu kita (terutama suami) harus melihat kondisi sang istri diantaranya kesehatannya. Baik kesehatan istri maupun yang dikandungnya atau akibatnya. Apalagi jika menurut pemeriksaan ahli berhubungan itu akan mengakibatkan keberlangsungan janin.
ÙˆÙŽÙ„ÙŽÙ‡Ùنَّ Ù…ÙØ«Ù’ل٠الَّذÙÙŠ عَلَيْهÙنَّ Ø¨ÙØ§Ù„ْمَعْرÙÙˆÙÙ
"...Dan para istri memiliki hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang ma’ruf" (QS. Al-Baqarah: 228)
ÙˆÙŽØ¹ÙŽØ§Ø´ÙØ±ÙوهÙنَّ Ø¨ÙØ§Ù„ْمَعْرÙÙˆÙÙ
"...Dan bergaullah kalian (para suami) dengan mereka (para istri) secara patut". (An-Nisa`: 19)
عَنْ Ø£ÙÙ…Ù‘Ù Ø§Ù„Ù’Ù…ÙØ¤Ù’Ù…ÙÙ†Ùينَ Ø¹ÙŽØ§Ø¦ÙØ´ÙŽØ©ÙŽ Ø±ÙŽØ¶ÙÙŠÙŽ اللَّه٠تَعَالَى عَنْهَا قَالَتْ: قَالَ رَسÙول٠اللَّه٠صَلَّى اللَّه٠عَلَيْه٠وَسَلَّمَ: خَيْرÙÙƒÙمْ خَيْرÙÙƒÙمْ Ù„ÙØ£ÙŽÙ‡Ù’Ù„Ùه٠وَأَنَا خَيْرÙÙƒÙمْ Ù„ÙØ£ÙŽÙ‡Ù’Ù„ÙÙŠ .Ø£ÙŽØ®Ù’Ø±ÙŽØ¬ÙŽÙ‡Ù Ø§Ù„ØªÙ‘ÙØ±Ù’Ù…ÙØ°ÙيّÙ.
Dari ummul-mukminin Aisyah rhadiyallahu anha berkata. Bersabda Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam. "Sebaik-baik kalian adalah yang paling baik terhadap keluarga (istri)nya. Dan aku adalah orang yang paling baik di antara kalian terhadap keluarga (istri)ku". (HR.Tirmidzi)
Sebaiknya konsultasikan dengan ahlinya jika ibu merasa khawatir dengan kondisi janin yang ada didalam rahim saat berhubungan. Hal tersebut untuk meyakinkan ibu, apakah akan ada efek samping jika melakukan hubungan dengan suami. Akan tetapi pada dasarnya dalam Islam tidak ada larangan melakukan hubungan (bercampur) dalam kondisi istri sedang hamil. Allohu A'lam
Masih ingat kisah seorang ahli ibadah yang bernama Juraij?
“…. Juraij adalah seorang laki-laki ahli Ibadah, dia membangun sendiri tempat ibadahnya. Ceritanya, pada suatu hari di saat ia sedang solat ibunya memanggil, ‘Wahai Juraij.’ Juraij berkata, ‘Ya Rabbi, apakah akan saya jawab panggilan ibuku atau aku meneruskan solatku?’ Juraij meneruskan solatnya. Lalu ibunya pergi.
Keesokan harinya, Ibu Juraij datang ketika ia sedang solat lagi. Sang Ibu memanggil, ‘Wahai Juraij!’ Juraij mengadukan kepada Allah, ‘Ya Rabbi, aku memenuhi panggilan ibuku atau meneruskan solatku?’ Ia meneruskan solatnya. Lalu ibunya pergi meninggalkan Juraij.
Pada pagi hari Ibu Juraij datang lagi, ketika itu Juraij sedang solat. Sang Ibu memanggil, ‘Wahai Juraij!’ Juraij berkata, ‘Ya Rabbi, aku memenuhi panggilan ibuku terlebih dahulu atau meneruskan solatku?’ Tetapi Juraij meneruskan solatnya.
Lalu Ibu Juraij bersumpah, ‘Ya Allah, janganlah Engkau matikan dia, sehingga ia melihat pelacur!’Orang-orang Bani Israil menyebut-nyebut ketekunan ibadah Juraij.
Dan tersebutlah dari mereka seorang pelacur yang sangat cantik berkata, ‘Jika kalian menghendaki, aku akan memberinya fitnah.
Perempuan tersebut lalu mendatangi Juraij dan menggodanya. Tetapi Juraij tidak memperdulikannya. Lalu pelacur tersebut mendatangi seorang penggembala yang sedang berteduh di dekat tempat ibadah Juraij. Akhirnya ia berzina dan hamil.
Tatkala ia melahirkan seorang bayi. Orang-orang bertanya, ‘Bayi ini hasil perbuatan siapa?’ Pelacur itu menjawab, ‘Juraij’. Maka mereka mendatangi Juraij dan memaksanya keluar dari tempat ibadahnya. Selanjutnya mereka memukuli Juraij, mencaci maki dan merobohkan tempat ibadahnya.
Juraij bertanya, ‘Ada apa ini, mengapa kalian perlakukan aku seperti ini?.’ Mereka menjawab, ‘Engkau telah berzina dengan pelacur ini, sehingga ia melahirkan seorang bayi.’ Ia bertanya, ‘Di mana sekarang bayi itu?’ Kemudian mereka datang membawa bayi tersebut.
Juraij berkata, ‘Berilah aku kesempatan untuk mengerjakan solat!’ Lalu Juraij solat. Selesai solat Juraij menghampiri sang bayi lalu mencoleknya di perutnya seraya bertanya, ‘Wahai bayi, siapakah ayahmu?’ Sang bayi menjawab, ‘Ayahku adalah seorang penggembala.’
Serta merta orang-orang pun berhambur, menciumi dan meminta maaf kepada Juraij. Mereka berkata, ‘Kami akan membangun kembali tempat ibadah untukmu dari emas!’ Juraij menjawab, ‘Jangan! Cukup dari tanah saja sebagaimana semula.’ Mereka lalu membangun tempat ibadah sebagaimana yang dikehendaki Juraij….. (Bukhary Muslim dari Abi Hurairah)
Sengaja saya kutip kisah diatas sebagai gambaran orang yang shalih, ahli ibadah dan tentu ahli dakwah. Akan tetapi ia tidak menyadari bahwa disekelilingnya ternyata ada banyak orang atau mungkin kelompok yang merasa tersakiti, bahkan mungkin juga merasa terdzolimi oleh sikap orang shalih tersebut. Sekalipun orang shalih itu tidak bermaksud untuk mendzalimi atau menyakiti orang disekitarnya. Bukankah do’a yang terdzalimi dan orang tua itu tak terhalang??? Mungkinkah ada seorang “Juraij Baru” di Indonesia? Bercerminlah dari Juraij ya akhina ….!
DEWAN HISBAH PERSATUAN ISLAM
Pada Sidang Dewan Hisbah I Pasca Muktamar XIII
Di PC Persis Lembang, 02 R. Awwal 1427 H
01 April 2006 M
Tentang :
"KONSEP AL-KHILAFAH AL-ISLAMIYYAH"
بسم الله الرØÙ…Ù† الرØÙŠÙ…
Dewan Hisbah Persatuan Islam setelah :
MENGINGAT :
1. Firman Allah tentang khalifah, antara lain :
ÙˆÙŽØ¥ÙØ°Ù’ قَالَ رَبّÙÙƒÙŽ Ù„ÙلْمَلَائÙكَة٠إÙنّÙÙŠ جَاعÙÙ„ÙŒ ÙÙÙŠ الْأَرْض٠خَلÙÙŠÙَةً Û– قَالÙوا أَتَجْعَل٠ÙÙيهَا مَنْ ÙŠÙÙÙ’Ø³ÙØ¯Ù ÙÙيهَا وَيَسْÙÙك٠الدّÙمَاءَ ÙˆÙŽÙ†ÙŽØÙ’Ù†Ù Ù†ÙØ³ÙŽØ¨Ù‘ÙØÙ Ø¨ÙØÙŽÙ…Ù’Ø¯ÙÙƒÙŽ ÙˆÙŽÙ†ÙÙ‚ÙŽØ¯Ù‘ÙØ³Ù Ù„ÙŽÙƒÙŽ Û– قَالَ Ø¥ÙنّÙÙŠ أَعْلَم٠مَا لَا تَعْلَمÙونَ
Ingatlah ketika Tuhanmu berfirman kepada para Malaikat: "Sesungguhnya Aku hendak menjadikan seorang khalifah di muka bumi". Mereka berkata: "Mengapa Engkau hendak menjadikan (khalifah) di bumi itu orang yang akan membuat kerusakan padanya dan menumpahkan darah, padahal kami senantiasa bertasbih dengan memuji Engkau dan mensucikan Engkau?" Tuhan berfirman: "Sesungguhnya Aku mengetahui apa yang tidak kamu ketahui".Q.s.Al-Baqarah : 30
يَا دَاوÙود٠إÙنَّا جَعَلْنَاكَ خَلÙÙŠÙَةً ÙÙÙŠ الْأَرْض٠ÙَاØÙ’ÙƒÙمْ بَيْنَ Ø§Ù„Ù†Ù‘ÙŽØ§Ø³Ù Ø¨ÙØ§Ù„Ù’ØÙŽÙ‚ّ٠وَلَا ØªÙŽØªÙ‘ÙŽØ¨ÙØ¹Ù الْهَوَىٰ ÙÙŽÙŠÙØ¶Ùلَّكَ عَنْ سَبÙيل٠اللَّه٠ۚ Ø¥Ùنَّ الَّذÙينَ يَضÙلّÙونَ عَنْ سَبÙيل٠اللَّه٠لَهÙمْ عَذَابٌ شَدÙيدٌ بÙمَا نَسÙوا يَوْمَ الْØÙسَابÙ
Hai Daud, sesungguhnya Kami menjadikan kamu khalifah (penguasa) di muka bumi, maka berilah keputusan (perkara) di antara manusia dengan adil dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu, karena ia akan menyesatkan kamu dari jalan Allah. Sesungguhnya orang-orang yang sesat darin jalan Allah akan mendapat azab yang berat, karena mereka melupakan hari perhitungan. QS.Shad :26
2. Hadis-hadis Rasulullah tentang kepemimpinan, anatara lain
عن ابن عباس عن النبي ص قال من كره من أميره شيئا Ùليصبر ÙØ¥Ù†Ù‡ من خرج من السلطان شبرا مات ميتة جاهلية -رواه البخاري-
Dari Ibnu Abbas, dari Nabi saw bersabda, "Siapa yang tidak menyukai sesuatu dari pemimpinnya, maka bersabarlah, karena siapa yang keluar dari sulthan walaupun sejengkal, maka ia mati seperti matinya jahiliyyah". H.r.Bukhari
MENDENGAR :
1. Sambutan dan pengarahan dari Ketua Dewan Hisbah KH.Usman Shalehuddin
2. Sambutan dan pengantar dari Ketua Umum PP Persis K.H.Drs.Shiddiq Amien MBA
3. Makalah dan pembahasan yang disampaikan oleh K.H.Dr.M.Abdurrahman
4. Pembahasan dan penilaian dari anggota Dewan Hisbah terhadap masalah tersebut diatas
MENIMBANG :
1. Perlu kejelasan konsep khilafah didalam penegakkan syariat Islam yang meliputi prinsip khilafah, karakteristik khilafah, dan sistem kekuasaannya
2. Perlu ketegasan tentang
a. Kedudukan khilafah dalam syariat Islam antara ta'abbudi dan ta;aqquli (ijtihad)
b. Wilayah/lingkup kekuasaan/kewenangan khalifah antara hirasat al-Dien (melindungi agama) dan siyasat al-dunya (mengatur dunia)
c. Hukum menegakkan khilafah atau al-imamah al-uzhma
Dengan demikian Dewan Hisbah Persatuan Islam
MENGISTINBAT :
1. Subtansi dari khilafah adalah penegakkan syariat Islam
2. Khalifah atau al-Imam al-a'zham adalah pemegang kekuasaan dalam hirasatud-din (melindungi agama) wa siyasatud-dunya (mengatur dunia)
3. Cara pemilihan khalifah atau al-imam al-a'zham adalah melalui syura
4. Sumber hukum dalam sistem khilafah atau al-imamah al-uzhma adalah al-Quran dan al-Sunnah
5. Hukum menegakkan khilafah atau al-imamah al-uzhma adalah wajib
Demikian keputusan khilafah mengenai masalah tersebut dengan makalah terlampir.
الله يأخذ بأيدينا الى ما Ùيه خير للإ سلام Ùˆ المسلمين
Bandung, 02 Rabi'ul Awwal 1427
01 A p r i l 2006
Ketua Sekretaris
ttd ttd
K.H.Usman Shalehuddin HM.Rahmat Najieb S.Pd
Tanya : Assalamu`alaikum … pak ustadz Abu yang saya hormati. Didaerah tempat saya tinggal, ada kebiasaan atau tradisi menguburkan ari-ari (plasenta) bayi yang baru lahir didepan rumah dan memberikan lampu (penerangan) dimalam harinya dengan lentera atau lilin sampai beberapa hari. Hal itu mereka yakini (terutama orang tua), jika tidak dipasang lampu, akan menyebabkan hati bayi tersebut menjadi gelap. Bagaimana sebenarnya menurut pandangan syariat Islam. Wassalam JAT Jawa Tengah
Jawab : Wa`alaikumussalam … mengubur ketuban tidak ada masalah dalam syariat Islam. Bahkan sebagian ulama memandang sunnat, seperti halnya dalam kitab Nihayatu al-Muhtaj bab Menguburkan Mayat. Bahkan dalam Hasil Musyawarah Bahtsul Matsa’il NU tentang Mengubur Ari-Ari bahwa mengubur ari-ari disunnahkan.
Dalam kitab Nihayatul Muhtaj
ÙˆÙŽÙŠÙØ³ÙŽÙ†Ù‘٠دَÙْن٠مَا انْÙَصَلَ Ù…Ùنْ ØÙŽÙŠÙ‘٠لَمْ ÙŠÙŽÙ…ÙØªÙ’ ØÙŽØ§Ù„اًّ أَوْ Ù…Ùمَّنْ شَكَّ ÙÙÙŠ مَوْتÙه٠كَيَد٠سَارÙق٠وَظÙÙْر٠وَشَعْر٠وَعَلَقَة٠، وَدَم٠نَØÙ’ÙˆÙ Ùَصْد٠إكْرَامًا Ù„ÙØµÙŽØ§ØÙبÙهَا.
“Dan disunnahkan mengubur anggota badan yang terpisah dari orang yang masih hidup dan tidak akan segera mati, atau dari orang yang masih diragukan kematiannya, seperti tangan pencuri, kuku, rambut, ‘alaqah (gumpalan darah), dan darah akibat goresan, demi menghormati orangnya”
Sedangkan memberikan wewangian, bunga, kunyit, lampu dan bawang hukumnya haram karena termasuk idla’atul mal. Sedangkan peletakan jenang merah dipojok pembakaran batu bata hukumnya haram. Akan tetapi, jika hal itu dikaitkan dengan kepercayaan atau keyakinan, seperti halnya yang ibu sebutkan, maka tentu ini menyalahi syariat Islam.
Artinya kebiasaan memberikan penerangan dengan memasang lampu ataupun menabur bunga-bunga diatas timbunan ketuban atau ari-ari bayi yang dikubur, jelas tidak dikenal dalam ajaran Islam. Apalagi meyakini bahwa jika tidak dikasih lampu penerangan, maka hati bayi yang dilahirkan gelap. Sebab adat atau kebiasaan yang diperbolehkan menurut syara’ adalah sejauh tidak ada unsur tathayyur, istizlam, idla’atul mal yang tidak ada tujuan yang benar. Jika meyakini bahwa lampu atau tabur bunga ada kaitannya dengan kepercayaan terhadap sesuatu, hal seperti itu jelas termasuk kedalam katagori perbuatan syirik. Allohu A`lam
Berasal dari Desa ... lahir dari seorang petani kecil. Orangnya prihatin, gampang tersentuh. Ayah dari 7 orang anak! More About me